Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Apakah kamu baru memasuki dunia kerja dan merasa kebingungan dengan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru di tahun 2024?

Tenang dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah praktis untuk menghitung iuran karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beragam program perlindungan, yang perlu kamu ketahui agar dapat mengoptimalkan manfaat yang diberikan.

Setiap program, mulai dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun, memiliki cara perhitungan iuran yang berbeda-beda.

Inilah Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi masing-masing program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan wawasan mendalam tentang cara menghitung iuran untuk setiap programnya.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kamu dapat mengelola keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih efektif dan efisien.

Mari kita simak bersama langkah-langkah praktis dalam menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan agar kamu dapat meraih manfaat perlindungan yang maksimal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kerjamu.

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pesertanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas manfaat, perhitungan iuran, dan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah JHT yang telah terkumpul.

Manfaat Program JHT

Peserta JHT berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai dalam beberapa skenario, yaitu:

Ketika peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun.

Uang tunai diserahkan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Peserta yang mengalami cacat total tetap juga berhak menerima manfaat ini.

Perhitungan Iuran JHT

Iuran JHT dihitung berdasarkan persentase tertentu dari upah peserta. Pada tahun 2023, perhitungan ini dibagi antara pekerja dan perusahaan. Besar iuran JHT adalah 5,7% dari upah, dengan rincian:

Pekerja membayar 2% dari upah.

Perusahaan membayar 3,7% dari upah.

Contoh perhitungan iuran JHT

Misalnya, dengan upah Tn. X sebesar Rp10.000.000, maka perhitungan iuran JHT sebagai berikut:

Iuran JHT Tn. X: 5,7% x Rp10.000.000 = Rp570.000 per bulan.

Iuran yang dibayar oleh Tn. X: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan.

Iuran yang dibayar oleh perusahaan: 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan.

Cara Cek Saldo JHT

Untuk mengetahui jumlah JHT yang telah terkumpul, peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasinya. Langkah-langkah cek saldo dapat dengan mudah diakses untuk memonitor perkembangan perlindungan finansial Anda.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Inisiatif ini menawarkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas pekerjaan. Menariknya program ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi ketika seseorang dalam perjalanan pulang-pergi ke tempat kerja!

Setiap jenis pekerjaan memiliki risiko kecelakaan yang unik, sehingga besaran iuran yang diperlukan untuk setiap risiko tersebut berbeda-beda. Skala risiko dan persentase upah iuran JKK adalah sebagai berikut:

Risiko sangat rendah: 0,24%

Risiko rendah: 0,54%

Risiko sedang: 0,89%

Risiko tinggi: 1,27%

Risiko sangat tinggi: 1,74%

Penting untuk secara berkala mengevaluasi tingkat risiko ini setiap dua tahun untuk setiap pekerja. Adalah tanggung jawab perusahaan untuk menanggung seluruh biaya iuran JKK.

Sebagai contoh, mari ambil yang bekerja dengan risiko kecelakaan kerja yang tergolong rendah. Dengan upah bulanan sebesar Rp5.000.000, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK adalah 0,54% x Rp5.000.000 = Rp27.000 per bulan.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Berikutnya kita akan mengulas perhitungan terkait program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024. Jaminan ini memberikan manfaat berupa pemberian uang tunai kepada peserta.

Pemberian uang tunai akan diberlakukan kepada ahli waris peserta apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Besaran uang yang diberikan adalah:

Rp12.000.000, sebagai santunan berkala

Rp20.000.000, sebagai santunan kematian

Khusus untuk peserta yang telah membayar iuran minimal selama 3 tahun, ada beasiswa senilai maksimal Rp174.000.000 untuk dua anak, mulai dari tingkat TK hingga kuliah.

Biaya iuran untuk jaminan kematian seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Pembayaran iuran dilakukan setiap bulannya, dihitung sebesar 0,3% dari total upah sebulan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jika seseorang terdaftar dalam program JP, pada saat mencapai usia pensiun maka peserta berhak menerima pembayaran bulanan sebagai bentuk jaminan pensiun. Syarat utama untuk mendapatkan manfaat jaminan ini adalah peserta harus memiliki masa iuran selama 180 bulan atau 15 tahun.

Jika suatu ketika peserta meninggal dunia selama masa iuran, manfaat pensiun bulanan akan diteruskan kepada ahli warisnya.

Selain pada saat mencapai usia pensiun, peserta program jaminan pensiun juga dapat menerima pembayaran tunai jika mengalami cacat tetap total, atau pembayaran tersebut akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Perlu dicatat bahwa jaminan pensiun berbeda dengan jaminan hari tua.

Kontribusi iuran JP ditetapkan sebesar 3% dari upah peserta JP. Pembayaran tersebut dibagi menjadi dua bagian, di mana 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh karyawan.

Namun, jika upah peserta melebihi Rp8.754.600, hanya sejumlah tersebut yang akan dihitung, dan sisanya dianggap tidak termasuk dalam perhitungan.

Aturan ini berlaku sejak Februari 2021 berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.

Penutup

Itulah tentang cara perhitungan BPJS ketenagakerjaan yang bisa kami share untuk Anda. Semoga ada banyak manfaat untuk Anda terima.